Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas berdalih menaati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta atas gugatan Ghufron terhadap mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kesepakatan dari pada Majelis, maka persidangan kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Ketua Mejelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada saat sidang etik, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpak mengaku tidak mengetahui alasan jelas dikeluarkannya putusan sela oleh PTUN. Namun, kata dia, dalam putusan yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keputusan itu dikeluarkan karena alasan mendesak.
Oleh karena itu, Dewas harus menghormati penetapan PTUN meskipun putusan etik Ghufron atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian sudah selesai. Rencananya Dewas akan membacakan putusan tersebut siang ini. Ghufron selaku terperiksa tidak hadir.
Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Keputusan itu dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela yang dilansir Tempo pada Senin, 20 Mei 2024.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan kepada pihak-pihak yang berkaitan, serta menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," sebagaimana dilansir Tempo dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, belum dijelaskan perihal perkaranya, melainkan hanya ada status perkara dengan keterangan Pendaftaran Perkara.