Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Dewas KPK memutuskan penundaan pemeriksaan Firli Bahuri karena masih harus menggali keterangan pihak lain.

11 Mei 2023 | 11.26 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan agenda pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditunda. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut penundaan tersebut dilakukan karena pihaknya masih perlu mendapatkan keterangan lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Haris mengatakan Dewas KPK masih harus mendapatkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi lainnya. Oleh karenanya, ia menerangkan pemeriksaan terhadap Firli akan diganti pada lain kesempatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadwal klarifikasi Pak FB ditunda karena ada tambahan saksi baru yg diperiksa hari ini, seperti penyidik, penyelidik, kasatgas dan lain-lain," kata Haris pada Kamis 11 Mei 2023 melalui pesan tertulis.

Firli sebelumnya dijadwalkan menjalani agenda pemeriksaan dengan Dewas KPK pada hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Syamsuddin Haris kemarin Rabu 10 Mei 2023.

Kronologi terbongkarnya kebocoran dokumen penyelidikan KPK

Dewas KPK menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK dari beberapa pihak. Salah satu yang melapor adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Endar menyatakan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor kementerian itu pada 27 Maret 2023. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Tindak Pidana Korupsi.  Penyidik diketahui telah mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Idris Froyoto Sihite. Dalam video yang tersebar di media sosial, nampak orang yang diduga Idris menyebutkan bahwa dokumen itu dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin, kata dia, menerima dokumen itu dari Firli Bahuri.

KPK dan Kementerian ESDM bantah adanya bocoran dokumen

KPK membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali.

Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK.

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.

Firli Bahuri belum pernah berkomentar atas masalah ini. Selain masalah kebocoran dokumen, Endar Priantoro juga melaporkan Firli terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal pemecatan dirinya dari KPK. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus