Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

27 Maret 2024 | 16.30 WIB

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan vonis sanksi berat kepada bekas Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, menyatakan Achmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya sebagai Karutan KPK. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," ujar Tumpak dalam persidangan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Dewas KPK menilai terperiksa tidak melaksanakan tugasnya sesuai perintah atasan dan/atau pejabat yang berwenang sejauh tak bertentangan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak

Tak hanya itu, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Achmad Fauzi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki. “KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.

Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus