Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa

Dua mantan penyidik KPK yang merusak barang bukti dapat promosi di Polda Metro Jaya.

3 November 2017 | 20.14 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat menjelaskan kenaikan status Firza Husein menjadi tersangka kasus pornografi, di Polda Metro Jaya, 16 Mei 2017. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat menjelaskan kenaikan status Firza Husein menjadi tersangka kasus pornografi, di Polda Metro Jaya, 16 Mei 2017. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun mendapat promosi di Polda Metro Jaya. Padahal pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pelanggaran yang dilakukan kedua perwira yang pernah menjadi penyidik KPK itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan promosi bagi kedua perwira itu hal yang normal dan biasa terjadi di instansi kepolisian.

Baca juga: Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK

"Tidak ada yang istimewa, itu biasa saja," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2017. Argo mengatakan penempatan Roland di Polda Metro Jaya dilakukan seusai ia menempuh pendidikan.

Pekan lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto membenarkan adanya promosi dan mutasi atas mantan penyidik KPK itu.

"Roland sudah mengikuti pendidikan tahun sebelumnya. Sekarang, dia menunggu penempatan sesuai kompetensi dan jenjang pendidikan," ujarnya.

Seperti ditulis Koran Tempo edisi Rabu, 1 November 2017, Harun bersama Roland diduga merusak barang bukti KPK, disaksikan dua penyidik polisi lain, yaitu Ardian Rahayudi dan Rufriyanto Maulana Yusuf.

Pengawas internal KPK sempat memeriksa Roland dan Harun, tapi belakangan keduanya dikembalikan ke kepolisian.

Roland dan Harun diduga menyobek dan menyetip beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Basuki merupakan narapidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah divonis bersalah.

Sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan lenyap. Perusakan barang bukti ini terjadi pada 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 di sebuah ruangan di gedung KPK.

Ketika disandingkan dengan berkas pemeriksaan anak buah Basuki, Fenny Ng, terungkap bahwa sebagian catatan yang dihilangkan itu adalah transaksi untuk Markas Besar Kepolisian dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Simak juga: Terduga Perusak Barang Bukti KPK Dapat Promosi

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengawas internal sudah memeriksa laporan perusakan tersebut. Menurut dia, KPK telah menyatakan Harun dan Roland bersalah dan memberikan sanksi berat.

"Pengembalian ke instansi awal adalah sanksi paling berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain," kata Ketua KPK.

ADAM PRIREZA | FRANSISCO ROSARIANS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus