Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berpasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut," kata Syahrul Yasin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan U$ 30 ribu. Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa KPK, termasuk sebagimana yang dituntutkan kepadanya. "Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," ujarnya.
SYL mengatakan selama puluhan tahun mengabdi kepada negara. Dia mengklaim bekerja dengan berlandaskan niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif.
Hari ini, SYL membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan hari ini, massa pendukung SYL hadir memenuhi ruang sidang Muhammad Hatta. Massa pendukungnya meneriakan kalimat tauhid "Allahu Akbar" pada saat SYL mengakhiri pembacaan pleidoinya.