Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

5 Juli 2024 | 15.57 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berpasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut," kata Syahrul Yasin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan U$ 30 ribu. Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa KPK, termasuk sebagimana yang dituntutkan kepadanya. "Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," ujarnya.

SYL mengatakan selama puluhan tahun mengabdi kepada negara. Dia mengklaim bekerja dengan berlandaskan niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif.

Hari ini, SYL  membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan hari ini, massa pendukung SYL hadir memenuhi ruang sidang Muhammad Hatta. Massa pendukungnya meneriakan kalimat tauhid "Allahu Akbar" pada saat SYL mengakhiri pembacaan pleidoinya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus