Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo menyampaikan hal itu menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu segera ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Dia menyebut penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berproses secara simultan dan juga disokong oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal hingga saat ini. Menurut dia, proses penanganan perkara masih dalam upaya pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19.
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya. Tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian tentunya kasus ini," ujar dia.
Firli kembali absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin, 26 Februari lalu. Ini kedua kalinya dia mangkir, setelah dipanggil pada Selasa 6 Februari.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Dia beralasan, pihaknya sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
"Pak Firli tidak mangkir, kami memberikan permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ian.
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada 24 Oktober dan 16 November 2023. Sedangkan sebagai tersangka, dia diperiksa pada 1, 6, dan 27 Desember 2023 serta 19 Januari 2024.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2023.