Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Didesak untuk Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Apa Tanggapan Polri?

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Polri menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

8 Maret 2024 | 08.02 WIB

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Polri menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kasus ini sudah cukup lama, sudah 100 hari pasca penetapan tersangka. Kami lihat kasusnya berjalan di tempat karena sampai hari ini tidak ada progres yang signifikan, misalnya dilakukan penahanan," kata eks Ketua KPK Abraham Samad yang mewakili Koalisi pada Jumat pekan lalu, 1 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun ada alasan subjektif yang bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menahan atau tidak menahan tersangka, kata dia, namun tindakan kriminal yang dilakukan oleh eks Ketua KPK itu seharusnya memenuhi syarat untuk penahanan berdasarkan kategori kejahatan.

Menurut dia, mengacu pada prinsip hukum equality before the law, Firli seharusnya ditahan agar masyarakat bisa melihat bahwa prinsip ini benar-benar ditegakkan.

Tanggapan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan Firli Bahuri belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung.

"Dalam upaya pemenuhan P19 berdasarkan petunjuk dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum, kami semua menunggu dan yakin bahwa penyidik sedang mengambil langkah-langkah yang akuntabel," kata dia di Mabes Polri, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Trunoyudo mengatakan bahwa penanganan kasus Firli Bahuri terus berlanjut secara terus-menerus. Dia menjelaskan bahwa meskipun Firli sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri juga turut terlibat dalam mengawasi perkara tersebut. “Proses simultan, berkesinambungan, dan masih berlanjut,” ujarnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyatakan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya serius dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri. 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Penyidik sudah memeriksa Firli sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023, sementara sebagai tersangka dilakukan pada 1, 6, dan 27 Desember 2023, serta 19 Januari 2024.

ADIL AL HASAN | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus