Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diduga Korban Penipuan Investasi Umroh, Puluhan Orang Geruduk Penjara Tangerang Cari Narapidana Listifa

Salah seorang korban penipuan investasi umroh yang diduga dilakukan narapidana di Lapas Tangerang mengaku kehilangan Rp 1,5 miliar.

23 Juni 2023 | 22.41 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Perbesar
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Sejumlah orang yang diduga korban penipuan investasi umroh mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. Mereka mencari Listifa, narapidana yang mendekam di penjara itu untuk minta dia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jumlah korban mencapai 30 orang. Namun tidak semua korban mendatangi langsung Lapas Tangerang, melainkan diwakili pengacara. Sumber Tempo menyebutkan akibat penipuan itu, para korban batal berangkat ibadah umroh ke tanah suci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun tak calon jamaah yang gagal berangkat saja yang datang ke Lapas Tangerang. Korban yang menaruh investasi travel umroh juga mencari Listifa  ke penjara.

Salah satu korban investasi umrah itu adalah keluarga Vanira. Kepada Tempo Vanira mengatakan ibunya telah menyerahkan dana Rp. 1,5 miliar.

"Sebelum pandemi Covid-19, Listifa datang ke rumah mengambil uang itu. Kata ibu saya untuk investasi umroh,"kata Vanira Jumat 23 Juni 2023.

Pengusaha sembako di Kota Tangerang itu pernah mengantar ibunya ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menemui Listifa. "Dia berjanji mau menyicil. Saya masih sabar, kalau tidak ditepati, ibu saya baru melaporkan ke yang berwajib," kata Vanira. 

Dia menyebutkan uang Rp 1,5 miliar yang disetorkan itu merupakan uang usaha dan tabungan ibunya.

Penasihat hukum Listifa, Bambang Winahyo mengatakan kliennya itu sebenarnya terseret kasus travel umroh. "Jadi klien saya Listifa ini terkena imbas dari tersangka lain di Sukabumi, tapi keberaaan dia di Lapas Tangerang saat ini karena perkara sebelumnya," kata Bambang.

Bambang juga menyebutkan, Listifa adalah rekanan bisnis Evi Susana di biro travel and tour Inayah Nur Janah. "Listifa ini tidak tercantum dalam struktur direksi melainkan dia sering dimintai tolong mengatur  keuangan," kata Bambang.

Bambang tidak tahu pasti perkara apa yang menjerat Listifa sampai mendekam di bui. Namun berdasarkan direktori putusan Mahkamah Agung, Listifa divonis penjara 3 tahun dan 2 tahun akibat perkara penipuan dan penggelapan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Listifa adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini tinggal di Blok Mawar. "Bu Listifa masuk ke Lapas bulan Mei 2020," kata Yekti.

Yekti mengatakan banyak orang yang datang ke Lapas Tangerang mencari Listifa. Tercatat ada sekitar 29 hingga 30 orang yang menjadi korban gagal berangkat umroh dari biro Travel and Tour Inayah Nur Janah. 

"Mereka telah didampingi pengacara. Kami fasilitasi jika ada korban yang ingin bertemu dia untuk  menyelesaikan masalahnya," kata Yekti.

Pada 2023, Listifa sebenarnya telah menjalani asimilasi di sebuah tempat para WBP tindak pidana korupsi (tipikor) menjalani asimilasi.

Karena tersandung masalah penipuan investasi umroh ini maka hak asimilasi Listifa sementara ditarik. Pada Agustus 2023 sedianya dia menjalani Pembebasan Bersyarat. "Tapi jika ada korban yang melaporkan ke kepolisian maka hak PB bisa dicabut," kata Yekti.

 

 

 

 

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus