Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang Direktur PT Emgy Pro (EP) berinisial SHK ditangkap karena diduga sebagai pengemplang pajak sehingga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. Penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak telah menyerahkan SHK ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk segera disidangkan.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan Reza Pahlawan mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Kanwil DJP Banten atas tindak pidana perpajakan.
"SHK ini disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP," kata Reza, Rabu 1 Februari 2023.
Tersangka SHK adalah mantan direktur dari perusahaan tersebut. Dia diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkannya pada SPT Masa PPN tersebut.
"Selain itu, tersangka SHK juga disangkakan melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017," ujarnya.
Baca: Rincian Diskon dan Gratis Pajak DKI 2022 yang Direstui Anies Baswedan
Atas perbuatan SHK tersebut, lanjut Kajari, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih," ujarnya.
Kejari Tangsel juga telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus ini. Dia menyatakan berkas atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).
Reza mengatakan penangkapan tersangka pengemplang pajak itu menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. "Memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Tanah di Senopati Milik PT Jakpro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Revisi: Berita ini telah diubah pada 1 Maret 2023 untuk memperbaiki keterangan tentang nama perusahaan terdakwa pengemplang pajak SHK, yaitu PT Emgy Pro, bukan PT EMJI Indonesia Prima (EMJI PRO atau EP) seperti disebutkan sebelumnya. Demikian kekeliruan itu telah diperbaiki dan mohon maaf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini