Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diiming-imingi Gabung Transjakarta, Pemilik Bus Metromini Tertipu Rp 1 Miliar

Sejumlah pemilik bus Metromini disodorkan surat kontrak kerja kerja sama palsu dengan Transjakarta.

2 September 2022 | 22.06 WIB

Metro Mini Akhirnya Bergabung ke Transjakarta
Perbesar
Metro Mini Akhirnya Bergabung ke Transjakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemilik bus Metromini menjadi korban penipuandengan modus diiming-imingi bergabung dengan PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta.

Komisaris PT Metromini, Herlambang Wicaksono mengatakan para pemilik bus mengaku dimintai uang Rp 300 juta agar bus Metromini yang kini sudah dilarang beroperasi di Jakarta dapat mengaspal dengan menjadi bagian dari armada PT TransJakarta.

"Perjanjiannya ada salah satu anggota dijanjikan kontrak per kilometer. Sedangkan kontrak dari PT TransJakarta belum ada untuk PT Metromini," kata Herlambang Wicaksono seperti dilansir dari Antara, Jumat, 2 Septe

Herlambang menambahkan, penipuan tersebut diduga dilakukan seorang pengurus PT Metromini yang kini berstatus sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Timur.

Dia mengatakan pemilik bus tersebut mau menyerahkan uang karena tertipu surat kontrak kerja sama palsu antara PT Metromini dengan PT TransJakarta.

Surat kontak palsu itu dibuat pada tahun 2019 dan terdapat tandatangan satu Direktur PT TransJakarta. Padahal PT TransJakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat kontrak tersebut.

"Sudah ada kuasa hukum (korban) yang bersurat ke PT TransJakarta. Kami sudah memberikan surat balasan yang mana PT Metromini belum berkontrak dengan PT TransJakarta," ujar Herlambang.

Salah satu korban bernama Ferry Irawan telah membuat laporan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 2 April 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/719/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, korban menyebut telah menyerahkan uang Rp A300 juta kepada terlapor atas nama Nofrialdi sebagai uang muka pengadaan unit TransJakarta.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan perihal laporan dugaan penipuan pengadaan unit TransJakarta tersebut.

"Baru selesai konfrontir hari ini. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Ahsanul Muqaffi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT TransJakarta, Iwan Samariansyah mengatakan hingga kini belum ada bus Metromini yang beroperasi sebagai armada PT TransJakarta.

"Karena masih ada kendala proses administratif. Kepengurusan Metromini ada dualisme," ujar Iwan.

Dia juga mengatakan PT TransJakarta tidak pernah mengeluarkan surat kontrak kerja sama dengan PT Metromini sebagai operator bus.

"Setahu saya belum. Soal isu uang, itu jelas pelanggaran berat kalau benar terjadi. Melanggar prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik)," tutur Iwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus