Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diperiksa KPK di Kasus Abdul Gani Kasuba, Ketua DPRD Maluku Utara Dicecar soal Pembangunan Kantor PDIP

Tim penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. Ia dicecar soal pembangunan kantor PDIP.

12 Agustus 2024 | 13.43 WIB

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), pada hari ini, Senin, 12 Agustus 2024. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan pantauan Tempo, Kuntu Daud keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.56 WIB. Dia mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak. Kuntu Daud diperiksa selama kurang lebih 2 jam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai pemeriksaan, Kuntu mengaku diperiksa terkait pembangunan kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Ibu kota provinsi Maluku Utara, Sofifi. 

“Terkait dengan Pak Gubernur (AGK) pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata dia usai pemeriksaan. “Di Sofifi. Iya (pembangunan kantor) DPD.” 

Kuntu menyebut, dia hanya diberi satu pertanyaan oleh penyidik terkait pembanguan kantor DPD PDIP tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui proses pembangunan kantor dan membantah adanya aliran dana ke sana.

“Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya enggak tau pembangunannya. Saya cuma tau udah jadi, baru saya tau,” tuturnya. 

Hari ini merupakan panggilan kedua untuk Kuntu Daud. Dia sebelumnya tak hadir ketika dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu lalu, 7 Agustus 2024.

“Benar, saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara Tessa Mahardhika, melalui pesan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Dinukil dari Antara, AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus