Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menghadiri pemanggilan dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Selasa Pagi, 15 Oktober 2024. Ia diperiksa atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini dipersoalkan karena Eko terlibat dalam kasus gratifikasi yang diusut oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex hadir bersama satu saksi lainnya yang berstatus sebagai ajudannya pukul 09.18 WIB. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata selesai pada pukul 18.04 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sedangkan selesai permintaan keterangan terhadap satu orang saksi lainnya pada pukul 15.42 WIB,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Ade mengatakan penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata. Sedangkan terhadap ajudannya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan.
Alexander Marwata terlihat santai menghadapi pertanyaan jurnalis. Ia mengungkapkan mendapat tidak lebih dari 15 pertanyaan dan sebagian besar sifatnya umum.
“Umum itu apakah Pak Alek sehat, bersedia diminta keterangan. Kemudian terkait dengan tugas Pak Alex di KPK, sifatnya umum. Pertanyaan intinya saya pikir enggak nyampe 10,” tuturnya.
Ia menjelaskan pemeriksaannya memakan waktu lama karena ia banyak memberikan jawaban sementara penyelidik harus mengetiknya dalam bentuk berita acara pemeriksaaan (BAP).
“Bahasa lisan dibuat dalam bentuk kalimat. Sebetulnya kalau keterangan langsung, sih, saya yakin, gak, sampai stengah jam. Kalau langsung tanpa diketik setengah jam pasti selesai,” kata dia.
Pelaporan terhadap Alexander Marwata dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Sementara itu, Alexander Marwata tidak membantah soal pertemuannya dengan Eko. Menurut dia, pertemuan itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perjumpaan ini, kata dia, diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan berlangsung di Gedung Merah Putih