Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Diputuskan Mendadak, Begini Kronologi Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Ada potensi ancaman yang membuat LPSK membatalkan penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba.

28 Februari 2023 | 12.25 WIB

Rombongan mobil yang membawa terpidana Richard Eliezer tiba di Lembaga Pemasyarakat Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023. (Rosseno Aji)
Perbesar
Rombongan mobil yang membawa terpidana Richard Eliezer tiba di Lembaga Pemasyarakat Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023. (Rosseno Aji)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akhirnya tetap dipenjara di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Rutan Bareskrim merupakan lokasi tempat menahan Richard selama proses penyidikan hingga persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perubahan keputusan mengenai lokasi Richard akan dipenjara diambil secara mendadak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang awalnya menyetujui Richard dipenjara di Lapas Salemba, belakangan berubah pikiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkata perubahan keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan keamanan. Namun, dia tidak menjelaskan detail mengenai pertimbangan tersebut. “Kami belum bisa menjelaskan secara detail mengenai potensi ancaman tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin, 27 Februari 2023.

Richard merupakan justice collaborator yang mengungkap peran mantan atasannya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Banyak pihak meyakini, tanpa keterangan Richard, bisa jadi Sambo masih tak tersentuh hukum atas perbuatannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menimbang perannya sebagai JC, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Richard dengan hukuman ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara. Akan tetapi, karena perannya ini pula keamanan Richard dikhawatirkan terancam. Maju-mundur keputusan mengenai lokasi penjara Richard didasarkan atas faktor keamanan ini.

Senin kemarin, 27 Februari 2023, Tempo seharian memantau proses eksekusi Richard mulai dari pemindahannya sejak di Rutan Bareskrim, hingga tiba di Lapas Salemba, lalu kembali ke Rutan Bareskrim. Berikut ini merupakan kronologi tentang maju-mundurnya keputusan mengenai lokasi Richard akan dipenjara.

1. Senin Pagi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan akan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB. “Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penentuan lokasi penjara untuk Richard di Salemba diambil berdasarkan rekomendasi dari LPSK. Menurut Ditjen Pemasyarakatan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Salemba dipilih sebagai lokasi Richard dikurung.

2. Senin Siang

Persiapan pemindahan Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba sudah dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB. Persiapan itu terlihat dari datangnya mobil berlogo LPSK di Gedung Bareskrim Polri siang itu. LPSK merupakan lembaga yang melindungi Richard sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik. Proses pemindahan Richard ini tak terpantau awak media karena dilakukan secara tertutup.

3. Pukul 14.30 WIB

Rombongan mobil yang membawa Richard tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB. Rombongan itu terdiri dari empat mobil. Mobil hijau berlogo kejaksaan berada di paling depan rombongan. Tiga mobil berkelir hitam membuntuti mobil tersebut di belakang. Dua mobil yang paling belakang berlogo LPSK.

Di depan gerbang Lapas Salemba, dua mobil pertama langsung masuk ke dalam Lapas. Sementara, dua mobil LPSK tak bisa masuk karena gerbang langsung ditutup. Pegawai yang berada di mobil itu terpaksa harus berjalan kaki melewati pintu kecil yang ada di sudut kiri gerbang. Sosok Richard sama sekali tidak nampak, karena mobil yang membawanya tak berhenti di halaman lapas, melainkan langsung masuk melalui gerbang kedua yang ada di lapas.

4. Senin Sore

Di dalam Lapas, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk narapida sebelum menjadi penghuni resmi penjara. Richard juga menjalani serangkaian proses administrasi sebagai syarat legalitas menyematkan status narapidana kepada dirinya. Yang belakangan diketahui, selama proses mengurus administrasi ini pula keputusan mengenai lokasi pemenjaraan Richard berubah.

5. Malam Pukul 21.30 WIB

Setelah tujuh jam berada di dalam Lapas Salemba, teka-teki mengenai eksekusi Richard akhirnya terjawab. Richard batal menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Salemba. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan perubahan keputusan ini terjadi atas rekomendasi LPSK. Dia mengatakan Ditjen Pemasyarakatan hanya memfasilitasi keinginan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba. “Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Susi berkata sebagai justice collaborator Richard Eliezer memiliki hak untuk dipisah dari tahanan lainnya. Menurut dia, hak tersebut dapat terpenuhi apabila Richard menjalani hukumannya dengan ditempatkan di Rutan Bareskrim. Menurut dia, Richard menyetujui usulan dari LPSK tersebut. “Maka itu, kami pilihlan Rutan Bareskrim,” kata dia. Setelah keputusan ini dibuat, Richard langsung dibawa kembali ke Rutan Bareskrim pada malam yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus