Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Direktur JakTV jadi Tahanan Kota, Kejagung Pasang Alat Pelacak

Kejaksaan Agung mengalihkan status Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota sejak Kamis pekan lalu karena sakit

28 April 2025 | 17.44 WIB

Direktur Pemberitaan Jak TV  Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengalihkan status Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota sejak Kamis pekan lalu karena sakit. Kejagung melekatkan alat elektronik kepada Tian Bahtiar. "Untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kejagung juga mengharuskan Tian untuk wajib lapor satu kali tiap pekan pada hari Senin. Perubahan status tahanan tersebut dilakukan dengan jaminan dari keluarga. "Istri yang bersangkutan," kata Harli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Harli, Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah menjalani pemasangan delapan ring. Selain itu, ia kadar kolesterolnya tinggi dan mengalami gangguan pernapasan.

Tian, kata Harli, sudah menjalani observasi sejak Rabu pekan lalu. Hasilnya Tian harus mengonsumsi obat pengencer darah. "Ada alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," ujar dia.

Kejaksaan Agung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula. Ia menjadi tersangka bersama dua pengacara: Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Permintaan agar Tian dijadikan tahanan rumah sempat dilayangkan Dewan Pers kepada Kejagung. "Untuk memudahkan Dewan Pers melakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Ninik mengatakan akan menelaah konten berita yang dibuat dan disebarkan oleh Tian Bahtiar. Upaya ini dilakukan untuk menilai apakah konten-konten tersebut memenuhi standar jurnalistik atau tidak.

 

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam tulisan ini.

 

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus