Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Batam - Warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol (blue notice) akan dideportasi hari ini dari Batam menuju negara asalnya, Selasa 12 Maret 2024. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan ratusan orang warga Jepang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam Samuel Toba mengatakan deportasi dilakukan setelah ada koordinasi dengan pemerintah Jepang. Kedutaan Besar Jepang mengeluarkan paspor darurat untuk memulangkan Yusuke Yamazaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Akhirnya imigrasi mengeluarkan keputusan untuk mendeportasi YY hari ini," kata Samuel saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kota Batam, Selasa, 12 Maret 2024.
Saat konferensi pers Yusuke hanya bisa tertunduk. Kemudian, dirinya digiring untuk dibawa ke Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Direncanakan Yusuke akan dideportasi menggunakan Citilink QG943 pukul 12.40 WIB menuju Jakarta. Kemudian, Yasuke akan langsung diterbangken ke Jepang di hari yang sama menggunakan Japan Airlines JL726 pukul 21.25 WIB.
"Pendeportasian DPO interpol ini akan dilakukan hari ini, Selasa 12 Maret 2024," ucap Samuel.
Buronan Interpol di Tangkap di Batam
Yusuke Yamazaki ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia menggunakan kapal penyaluran tenaka kerja ilegal. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam.
Yusuke berada di atas kapal bersama 6 orang penumpang lainnya yang merupakan TKI ilegal. Pada tanggal 2 Februari 2024 Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan Yasuke ke Imigrasi Batam. Saat ditemukan ia tidak memiliki identitas apapun.