Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap saat membawa senjata api ketika liburan di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 7 September 2023. Djuhandhani mengatakan Dito diciduk saat sendirian di vila sekitar pukul 14.30 WITA tanpa perlawanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kami melakukan pemeriksaan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim, Jumat, 8 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lengkap dengan amunisi,” kata Djuhandhani.
Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 15.48 WIB. Dito telah mengenakan baju tahanan oranye Polri. Ia mengenakan topi dan tangan diborgol ke depan.
“Tunggu, tunggu, tunggu pengacara saya ya. Saya sehat. Nanti saya buka semua, tunggu nanti faktanya ya. Tunggu, tunggu ya,” kata Dito Mahendra di Bareskrim, Jumat, 8 September 2023.
Tidak diketahui fakta apa yang ingin dibuka oleh Dito. Sebab, Dito Mahendra saat ini terjerat kasus kepemilikan senpi ilegal yang diusut Bareskrim Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito ditangkap di sebuah vila di Bali, Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 14.30 WITA.“Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali,” kata Djuhandhani di Bareskrim, Jumat, 8 September 2023.
Djuhandhani mengatakan Dito ditangkap seorang diri dan ditemukan senjata api saat penangkapan. Namun Djuhandhani mengatakan vila tersebut bukan miliknya. Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dito telah menjadi buron sejak 4 bulan lalu.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, 17 Maret 2023. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Pilihan Editor: Dito Mahendra: Nanti Saya Buka Semua