Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

Pengacara Dito Mahendra mengatakan jaksa harus bisa membuktikan senjata yang dipunya kliennya digunakan untuk melanggar hukum.

22 Januari 2024 | 13.48 WIB

Petugas kepolisian menunjukan senjata api saat memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Kepemilikan senjata tersebut diketahui setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas kepolisian menunjukan senjata api saat memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Kepemilikan senjata tersebut diketahui setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menguraikan asal senjata api ilegal yang dipunyai Dito.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Senjata ini diperoleh dari mana? Dipakai untuk apa? Tujuannya untuk apa? Sehingga ceritanya ini menjadi kesatuan yang utuh dan komprehensif," kata Boris usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dito ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2023. Jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu, polisi menyita senjata api dan peluru milik tersangka Dito, tapi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan timnya telah menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru.

Sementara itu, Boris menyebut bahwa kepemilikan senjata api itu hanyalah hobi dan tidak digunakan untuk hal yang membahayakan. "Dari penjelasan klien kami dan bukti-bukti yang ada itu hobi," kata Boris. Ia juga mengklaim senjata api yang digunakan oleh kliennya itu memiliki izin dan hanya digunakan untuk olahraga menembak saja.

Ia memisalkan ada seseorang yang menyukai barang seperti benda elektronik, otomotif, fashion, kemudian ia kumpulkan barang-barang itu. "Saya akan cari, saya akan kumpulin. Tapi enggak ada misalnya saya beli mobil untuk nabrak-nabrak orang. Ya memang itu untuk koleksi terus saya kumpulin," ucapnya.

Oleh karena itu, Boris berharap agar hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut. Ia menghormati tindakan yang sudah dilakukan oleh penegak hukum, tapi sebagai pengacara ia berucap berhak mengomentari dan memberikan catatan. 

Kasus ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra sehubungan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra, 9 di antaranya ilegal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus