Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dituding Intimidasi Saksi agar Hadir di Sidang Sengketa Pileg, Ini Kata Denny Indrayana

Denny Indrayana mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada saksi Sengketa Pileg jika dilaporkan ke penegak hukum.

30 Mei 2024 | 08.37 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, membantah telah mengintimidasi salah seorang saksi untuk partai tersebut, Sulaiman, agar hadir dalam sidang perkara sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Denny membantah Sulaiman dijemput dari kota asalnya menuju Jakarta dengan di bawah paksaan.

“Yang menahan mereka, yang mengintimidasi kami? Kan lucu juga. Karena mereka saksi-saksi kami yang bisa membuktikan dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen, mereka sengaja disembunyikan berangkatnya,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Sebelumnya pada Rabu siang, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Sulaiman mengamuk di kawasan Gedung 1 MK. Mereka memaksa bisa menemui Sulaiman yang datang dengan pakaian serba hitam dan tertutup serta dikawal seorang anggota kuasa hukum Demokrat.

Salah satu pria bernama Eko yang mengaku sebagai kerabat dari Sulaiman mengatakan saksi itu dijemput secara paksa dari rumahnya.

“(Sulaiman) dijemput dalam kondisi tekanan dan paksaan. Dia dibawa tanpa ada kabar, ponselnya dimatikan, dan yang membawa tidak ada tanggung jawabnya,” kata Eko.

Sulaiman, yang merupakan seorang anggota PPS Desa Tanipah, Kecamatan Alo-Alo, Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi saksi Partai Demokrat untuk perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I.

Dalam persidangan, dia bersaksi dirinya menggelembungkan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) pada dapil tersebut dengan imbalan upah.

Mengenai protes soal Sulaiman tidak bisa dihubungi, Denny mengatakan itu adalah bagian dari standar keamanan saksi.

“Itu bagian dari upaya tim untuk melakukan upaya pengamanan hingga sampai ke proses persidangan. Setelah ini, barangkali akan lebih longgar untuk berkomunikasi,” ucapnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan Sulaiman termasuk menjadi bagian dari whistle blower dan justice collaborator dalam suatu perkara, sehingga keberadaannya harus dilindungi.

“Dia saksi pelaku, tapi untuk menguntungkan kita dalam membongkar kecurangan. Seharusnya mereka ini dilindungi,” ujarnya.

Mengingat perbuatan yang dilakukan Sulaiman merupakan tindakan pelanggaran pemilu, Denny menegaskan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum apabila Sulaiman dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kesaksian ini kan merugikan orang yang petahana itu. Kalau, misalnya, nanti orang tersebut melaporkan saksi ini, kita bagian advokasi akan mendampingi. Risiko yang dia hadapi jangan dihadapi sendirian. Kita bantu itu,” kata dia.

Pilihan editor: Alasan Nasdem Belum Putuskan Dukung Edy Rahmayadi atau Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus