Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dituduh Palsukan Sertifikat, Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi

Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare dijual Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

10 Januari 2018 | 21.54 WIB

Cawagub no urut tiga Sandiaga Salahuddin Uno menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, 31 maret 2017. Sandiaga Uno di periksa sebagai kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang. Tempo/Febri Husen
Perbesar
Cawagub no urut tiga Sandiaga Salahuddin Uno menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, 31 maret 2017. Sandiaga Uno di periksa sebagai kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang. Tempo/Febri Husen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa kemarin, dengan dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan lahan seluas 1 hektare di jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.

Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kejadian bermula pada 2012. Saat itu, kata dia, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar. "Satu hamparan tersebut ada tiga sertifikat," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

Dari tiga lahan di satu hamparan tersebut, Fransiska melanjutkan, ada satu bidang lahan seluas 3.000 meter milik Djoni Hidayat, yang ikut dijual perusahaan milik Sandiaga dan Andreas, yakni PT Japirex.

Sandiaga Uno dan Andreas membalik nama sertifikat lahan milik Djoni menjadi milik perusahaan mereka. Padahal, menurut Fransiska, jika suatu PT ingin membeli lahan, harus ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun hal itu tidak terjadi. PT Japirex menguasai lahan tanpa melalui RUPS.

"Kalau jual-beli, juga harus ada AJB (akte jual-beli). Ini tidak ada. Kok, bisa balik nama ke PT lalu dijual? Kan aneh," ucap Fransiska mempertanyakan proses kepemilikan dan penjualan lahan tersebut. "Pasti ada yang dipalsukan."

Lebih lanjut, ia menuturkan PT Japirex awalnya milik Edward Soeryadjaya. Lahan tersebut lalu diserahkan kepada istri Edward, Happy Soeryadjaya, yang telah meninggal pada 1992.

Dari Happy, lahan seluas 3.000 meter tersebut diserahkan kepada Djoni. Selain itu, Edward telah menyerahkan PT Japirex kepada Sandiaga dan Andreas empat hari setelah kepergian istrinya. Sandiaga pemegang saham 40 persen PT Japirex sejak 2001, sementara Andreas 60 persen sejak 1992.

"Sebab, Sandiaga dan Andreas adalah rekan bisnis almarhum Edward. Jadi dipercaya untuk menguasai perusahaan," tutur Fransiska. Sejauh ini, Fransiska sudah mencoba mempertanyakan masalah ini secara pribadi kepada Sandiaga. Namun Sandiaga tidak merespons. "Bahkan handphone saya diblok," ujarnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, membenarkan laporan yang telah dilayangkan Fransiska ke polisi untuk Sandiaga Uno tersebut. "Sudah masuk," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus