Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Dito Mahendra dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bernama lengkap Mahendra Dito Sampurna itu dipenjara satu tahun dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar perkara kepemilikan senjata api ilegal itu dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa pada pukul 11.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum terdakwa, Boris Tampubolon, mengatakan Dito akan membacakan sendiri pleidoinya. “Pembelaan tim penasihat hukum dan pembelaan klien kami,” kata Boris saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, jaksa mendakwa Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Boris mengatakan, meski memiliki senjata api tanpa izin Dito tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar. “Tidak ada niat jahat dari klien kami sebagaimana semangat dari UU Darurat itu,” kata Boris.
Dia menyebut kliennya menyimpan senjata karena murni sebagai hobi. Dalam praktiknya, Boris menyebut Dito juga tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.
Dalam sidang pada 19 Maret lalu, terdakwa senpi ilegal itu mengatakan dirinya sebagai kolektor senjata. “Saya adalah kolektor, saya hobi senjata, jadi senjata yang kami punya ini klasifikasinya adalah khusus," ujar Dito di ruang sidang, Selasa, 19 Maret 2024.Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Menurut Dito, permasalahannya terlalu dibesar-besarkan, apalagi dia menganggap kepemilikan senjata api ilegalnya itu tak merugikan siapa-siapa. Ia mengatakan bisa menunjukkan semua dokumen senjata yang dimilikinya.
Dengan senjata itu, Dito mengklaim tak pernah berbuat jahat kendati dirinya memiliki senjata. “Kami tak pernah bermaksud berbuat onar, membuat suatu makar, membuat kejahatan atau merugikan orang lain," katanya.
Dalam sidang itu, JPU menunjukkan beberapa senpi yang disita dari Dito. Melihat itu, Dito membenarkan pertanyaan JPU soal kepemilikannya dengan satu-persatu mengonfirmasi kepemilikan senjata api itu.
Kuasa hukum Dito menuturkan harus melihat secara komprehensif, termasuk tujuan Dito memiliki senpi. “Kalau tujuannya untuk hobi olahraga kan berbeda dengan tujuan kejahatan. Kepemilikannya itu ada yang dia beli, Perbakin juga. Dito mengatakan ada teman yang lain juga memiliki,” katanya.
Menurut Boris, perihal izin senpi berada di ranah administratif, sedangkan dia memfokuskan kliennya pada ada tidaknya niat jahat. “Tak bisa disederhanakan orang memiliki senjata terus berbuat jahat. Itu hobi, punya pengalaman sejak kecil ikut di lapangan tembak. Jadi sangat wajar dia memiliki senjata api,” katanya.
Dito Mahendra ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 17 April 2023. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasus penemuan senjata api ilegal itu berawal dari penggeledahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dito berurusan dengan KPK karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
KPK menemukan 15 unit senjata yang sembilan di antaranya tidak memiliki izin. KPK juga mendapati peluru untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru tajam kaliber 9 mm untuk pistol, dan peluru kecil untuk Pistol S & W di ruangan kerja Dito Mahendra.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Daftar 41 Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Lewat Ferienjob di Jerman, Profil Harvey Moeis