Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos, Juliari Batubara Siapkan Pembelaan

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan saat menjalani sidang bansos Covid-19.

28 Juli 2021 | 17.33 WIB

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merespons singkat seusai dituntut 11 tahun penjara di kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ya nanti kami akan melakukan pembelaan," kata Juliari di depan Gedung KPK seusai sidang, Rabu, 28 Juli 2021. Juliari menjalani sidang secara virtual dari gedung komisi antirasuah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang itu, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Juliari Batubara tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme; Juliari dianggap berbelit-beli dalam memberikan keterangan; dan melakukan perbuatannya saat pandemi Covid-19. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang on fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap bansos Covid-19.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus