Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Kantor PT Taspen di Jakarta Pusat. KPK juga beberapa lokasi lainnya di DKI Jakarta perihal dugaan korupsi yang berhubungan dengan investasi fiktif di PT Taspen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Hari ini di kantor PT T ada penggeledahan, kemudian kantor pihak swasta di SCBD Jaksel. jadi ada dua tempat yang digeledah terkait dugaan korupsi investasi fiktif,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali mengatakan, KPK juga menggeledah beberapa tempat pada Kamis, 9 Maret 2024 di rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen.
“Ditemukan dokumen, catatan-catatan dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang diproses KPK,” ujarnya.
Sementara dugaan rasuah di PT Taspen, kata Ali, perihal dengan dugaan kerugian negara dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Ini terus kami dalami unsur pasal dimaksud. Untuk di awal dari data yang kemudian diselesaikan KPK masih sekitar ratusan miliar. Tapi ini masih kami kembangkan,” katanya.
Ali mengatakan KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka perihal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini.
“Tentu dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Benar kemarin dan hari ini tim melakukan penggeledahan,” kata Ali.
Diketahui, KPK sebelumnya memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat, 1 September 2023.
Lantas, sebenarnya apa itu PT Taspen? Berikut sejarah panjang PT Taspen.
Selanjutnya: Sejarah panjang PT Taspen
Sejarah panjang PT Taspen
Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Taspen merupakan singkatan dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.
Berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan pada 25-26 Juli 1960 di Jakarta yang menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960.
Dalam Keputusan tersebut, Pemerintah menetapkan pentingnya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti.
Kemudian pada 17 April 1963, Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri.
Seiring dengan adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970 PN Taspen bertransformasi menjadi Perusahaan Umum.
Peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981 dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor: 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT Taspen (Persero) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.
Pada 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dalam menggunakan database Perusahaan sebagai pusat informasi ASN.
Lembaga-lembaga yang bekerjasama dengan Perusahaan, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
BAGUS PRIBADI | ANDRY TRIYANTO