Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yudha Arfandi, terpidana perkara pembunuhan Dante (6 tahun), berencana mengajukan banding usai divonis pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesaat setelah Hakim Ketua selesai membacakan putusannya, Yudha menyatakan akan melakukan upaya hukum atas vonis itu. “Langsung mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap Yudha Arfandi di akhir persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Senin siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi upaya banding Yudha, Tamara Tyasmara selaku ibu korban Dante percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan kepadanya. “Aku sangat berprinsip kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia,” tutur Tamara kepada awak media seusai persidangan. “Jadi harusnya mereka tahu mana yang benar, mana yang enggak.”
Aktris FTV itu pun meminta dukungan masyarakat untuk tetap mengawal kasus pembunuhan terhadap bocah tersebut. “Ini prosesnya nanti akan panjang karena ada banding,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi bersalah dalam perkara pidana pembunuhan Dante. Kasus Yudha Arfandi itu tercatat dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Majelis hakim menilai Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum. Ia terbukti secara berencana menenggelamkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama. Yudha pun dinilai tega melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian Dante.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, JPU mengajukan tuntutan hukuman mati kepada mantan pacar Tamara Tyasmara itu.
Majelis hakim pun menyatakan ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam penjatuhan pidana terhadap Yudha Arfandi dalam perkara ini. Salah satu hakim anggota menilai Yudha layak mendapat hukuman pidana seumur hidup.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus