Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati, Daripada Dilecehkan

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim," kata Irjen Napoleon.

10 Maret 2021 | 17.23 WIB

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata dia seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.

Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan. Vonis Irjen Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus