Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumpaet, tidak menerima vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratna berkukuh dirinya tidak melanggar pasal yang disebut oleh hakim dalam putusannya. "Bukan itu poinnya. Poinnya saya dikatakan melanggar pasal yang menurut saya tidak melanggar," ujar Ratna usai persidangan, Kamis 11 Juli 2019.
Ratna juga menyatakan tidak ada keonaran yang terjadi dari berita bohong yang dia karang seperti yang dinyatakan oleh majelis hakim. "Tidak ada keonaran, tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.
Ratna menilai hal ini menujukan Indonesia masih jauh menjadi negara hukum yang benar. Ratna mengaku vonis tersebut tidak sesuai dengan harapannya. "Ya nggak sesuai harapan," ujarnya. Sebelunya Ratna berharap divonis bebas.
Terkait vonis tersebut Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukum mengajukan akan pikir pikir. "Kami pikir pikir yang mulia," ujar penasehat hukum Ratna Desmihardi. Desmihardi mengatakan mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau banding.
Majelis hakim menvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara karena terbukti melanggar 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun penjara.