Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Divonis Ringan 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Berkukuh Tak Melanggar

Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak menerima vonis 2 tahun penjara dan berkukuh tidak melanggar pasal yang disebut hakim.

11 Juli 2019 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumpaet, tidak menerima vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratna berkukuh dirinya tidak melanggar pasal yang disebut oleh hakim dalam putusannya. "Bukan itu poinnya. Poinnya saya dikatakan melanggar pasal yang menurut saya tidak melanggar," ujar Ratna usai persidangan, Kamis 11 Juli 2019.

Ratna juga menyatakan tidak ada keonaran yang terjadi dari berita bohong yang dia karang seperti yang dinyatakan oleh majelis hakim. "Tidak ada keonaran, tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.

Ratna menilai hal ini menujukan Indonesia masih jauh menjadi negara hukum yang benar. Ratna mengaku vonis tersebut tidak sesuai dengan harapannya. "Ya nggak sesuai harapan," ujarnya. Sebelunya Ratna berharap divonis bebas.

Terkait vonis tersebut Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukum mengajukan akan pikir pikir. "Kami pikir pikir yang mulia," ujar penasehat hukum Ratna Desmihardi. Desmihardi mengatakan mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau banding.

Majelis hakim menvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara karena terbukti melanggar 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus