Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dody Prawiranegara Gagal Jadi Justice Collaborator, Ditolak LPSK, Jaksa Hingga Hotman dan Hakim

Upaya AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa kandas. Tak dianggap oleh jaksa dan LPSK.

11 Mei 2023 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kandas harapan AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator di kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam vonisnya, Rabu, 10 Mei 2023, menolak pengajuan justice collaborator Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim berpendapat bahwa syarat pengajuan justice collaborator keliru. Semestinya ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, kemudian surat itu dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan.

Ketika tim penasihat hukum mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim, tidak terdapat surat rekomendasi dari LPSK. Instansi itu sebelumnya telah menolak karena perkara narkotika ini awalnya tidak diungkap oleh Dody maupun Anita Cepu.

LPSK sebut Dody Prawiranegara tak memenuhi syarat jadi justice collaborator 

Pengajuan justice collaborator oleh Dody Prawiranegara ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022 lalu.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menilai permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022 dikutip dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum pun berpandangan Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif tak layak menjadi justice collaborator di kasus peredaran narkoba yang bermula dari tular sabu dengan tawas ini. 

Karena itulah jaksa menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara saat membacakan tuntutan pada Senin, 27 Maret 2023. Upaya Dody untuk mengungkap kasus ini dan membuka peranan Irjen Teddy Minahasa tak dianggap oleh tim jaksa. Upaya buka-bukaan itu tidak menjadi hal meringankan dalam pandangan jaksa.

Hotman Paris menilai Dody Prawiranegara tak lak jadi justice collaborator

Tak hanya dari LPSK dan jaksa, tim kuasa hukum Teddy Minahasa juga menilai Dody Prawiranegara tak layak menjadi justice collaborator.

Menurut Hotman Paris, barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa. Ia menduga keduanya memperjualbelikan barang lain.

"Berarti ada barang yang Teddy tidak tahu. Ini menjadi pertimbangan penting bagi LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator Dody, Anita, dan satu lagi," kata Hotman, Jumat, 18 November 2022. 

Kuasa hukum Dody sebut soal justice collaborator jadi wewenang hakim

Kuasa hukum Dody dan Anita Cepu, Adriel Viari Purba menyatakan tidak puas atas putusan terhadap dua kliennya itu.

"Kalau menurut majelis kesalahan prosedur, menurut kami keliru. Itu adalah wewenang mutlak Undang-Undang yang memberikan Majelis Hakim," kata Adriel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

"Tadi menurut kami sudah sesuai prosedur. Rekomendasi LPSK kalau dari kami itu tetap wewenang mutlak dari majelis," ujar Adriel Viari Purba.

Dalam sidang Rabu, 10 Mei 2023, Dody Prawiranegara dan Anita Cepu mendapat hukuman 17 tahun penjara. Dody menyatakan bakal banding, sedangkan Anita belum memutuskan.

Kliennya yang juga divonis 17 tahun penjara adalah mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Lalu pelaku penukar lima kilogram sabu dengan tawas, Syamsul Ma'arif alias Arif, divonis 15 tahun penjara.

Adriel mengungkapkan, timnya sudah berusaha yang terbaik untuk membela kliennya. Kasranto dan Arif belum memutuskan juga soal pengajuan banding.

"Masih mikir-mikir, ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu ini," tutur Adriel.

Empat kliennya dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini soal peredaran lima kilogram sabu dari hasil penyisihan barang bukti 41,4 kilogram milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas dan meminta cari pembeli.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus