Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

DPR: KPK Jangan Terpengaruh Permintaan Wiranto

Sebelumnya, Wiranto meminta kepada KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.

13 Maret 2018 | 13.59 WIB

Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali tak ambil pusing soal komentar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan tersangka calon kepala daerah terindikasi korupsi. Menurut dia, KPK bisa terus menjalankan proses hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sebenarnya ya jalan saja. Saya kira KPK tak akan terpengaruh," kata Amali, yang juga politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.

Baca: Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah. Menurut dia, penetapan status tersangka calon kepala daerah bisa mengganggu proses pilkada yang telah masuk tahap kampanye.

Amali menilai penetapan tersangka oleh KPK dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup telah menjadi tugas pokok dan fungsi komisi antirasuah. "Saya kira KPK itu kan punya tugas pemberantasan korupsi. Dalam situasi dan kondisi apa pun," ujar dia.

Menurut Amali, sebaiknya permintaan dari pemerintah soal penundaan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan di KPK. Komisi II DPR, dia menambahkan, telah berkoordinasi dengan kejaksaan, KPK, dan kepolisian, untuk menanggapi kemungkinan terkait permintaan pemerintah tersebut. "Silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi tetapi juga secara objektif," kata dia.

Baca: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pihaknya bakal segera mengumumkan status tersangka kepada sejumlah calon kepala daerah. Agus mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus