Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Draf Final RKUHP Dibahas Hari Ini, Komisi Hukum DPR Dorong Sejumlah Pasal Direvisi

Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM bakal membahas draf akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini

24 November 2022 | 08.58 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Perbesar
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM bakal membahas draf akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Kamis, 24 November 2022. Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, berharap isu krusial dapat didiskusikan dan masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam rapat hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Utamanya, kata Taufik, pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi. Di antaranya pasal soal makar, penyerangan harkat dan martabat Presiden, serta penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sejauh ini saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat,” kata Taufik melalui pesan singkat, Kamis, 24 November 2022.



Pasal yang ancam demokrasi didorong untuk dihapus

Taufik menyebut komisinya bakal mendorong sejumlah pasal yang berpotensi mengancam demokrasi untuk dihapus atau setidaknya direvisi dengan memberikan batasan yang ketat. Mengingat keputusan berada di tangan DPR dan pemerintah, kata dia, harapannya pemerintah juga dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis.

Selain pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi, Taufik menyebut pasal lain yang bakal dikritisi. Di antaranya ihwal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat alias hukum adat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Dia turut mengatakan bakal mengkritisi pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana. Kendati pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi masukan masyarakat dalam draft RKUHP 9 November 2022, dia mengatakan masih ada sejumlah pasal yang berpotensi menjadi soal.

“Beberapa masukan masyarakat sebelummya sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir tanggal 9 November 2022. Namun, masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi persoalan. Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” kata dia.

Selanjutnya: jubir juga tegaskan RKUHP bakal disempurnakan...


Sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menyatakan pada prinsipnya draf RKUHP bakal terus disempurnakan dalam pembahasan bersama DPR.

“Setiap masukan dan usulan masyarakat sipil tentu akan selalu didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be considered) oleh pemerintah dan DPR sebagai wujud partisipasi bermakna,” kata Albert saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.

Kendati demikian, Albert menyebut partisipasi ini hendaknya tidak serta-merta dimaknai bahwa seluruh masukan pasti diakomodasi pembentuk UU. Pasalnya, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal partisipasi bermakna dalam uji formil UU Cipta Kerja tidak ditafsirkan demikian.

“Artinya, setiap masukan akan dipertimbangkan sesuai nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, dan beberapa putusan MK terkait,” kata dia.

Menurut Albert, sampai kapanpun RKUHP tidak akan pernah sempurna. Oleh sebab itu, kata dia, RKUHP bakal terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat usai disahkan.

“Setelah disahkan nanti RKUHP akan terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis,” ujarnya.

Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus