Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 5 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, polisi menangkap IM (26) dan FAC (31) pada Sabtu, 13 Juli 2024. Polisi menangkap FAC di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sementara IM ditangkap di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Donald menjelaskan, IM berperan sebagai orang yang menyimpan narkoba di rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara. Adapun FAC merupakan orang yang menyewa rumah kontrakan itu.
"Berdasarkan keterangan FAC dan IM, narkotika tersebut diperoleh mereka dari seseorang yang mengaku bernama G (DPO)," ujar Donald saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.
Donald menyebut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dia mengatakan, kedua tersangka kurir narkoba itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.