Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap dua orang yang diduga penyebar video porno hubungan intim sesama pria ke media sosial. Penyebaran itu untuk menarik minat kaum gay memakai jasa seks komersial mereka.
“Kami telah menangkap dua orang pada Sabtu malam pukul 23.00 di Jalan Raya Sawangan, ” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana kepada Tempo hari ini, Ahad, 21 Januari 2018.
Menurut Putu, pelaku akan ditindak karena melakukan tindak pidana pornografi dan melanggar Undang-Undang ITE, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Ini Temuan Polisi Terkait Video Porno 2 Bocah Laki-Laki Vs Wanita
Putu menerangkan, dua orang yang dicokok itu adalah Muchsin alias Ucil dan Rudi Saputra. Mereka diketahui menyebarkan konten pornografi supaya menjadi pemuas nafsu sesama jenis dengan bayaran Rp 300 Ribu hingga Rp 700.000 Ribu.
Menurut dia, para tersangka mengaku tidak bergabung dengan komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Keduanya menggunakan aplikasi media sosial Hornet untuk mencari pasangan. “Aplikasi Medsos ini dikenal khusus untuk kaum gay.”
Pelaku juga membuat rekaman video adegan mesum sesama jenis di sebuah tempat kebugaran di Jalan Raya Sawangan, Keluruhan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Kemudian rekaman diupload lewat akun twitter @prassongsup pada Rabu, 21 Juni 2017.
“Tujuan pelaku menyebarkan video porno tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay,” kata Putu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini