Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede Jadi Dasar 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede ke Bareskrim. Jadi dasar ajukan PK ke Mahkamah Agung.

11 Juli 2024 | 07.55 WIB

Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menuturkan, alasan mereka melaporkan saksi Aep dan Dede lantaran diduga membuat kesaksian palsu dan menguatkan bukti agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Rangkaian selama ini nanti untuk kepentingan PK,” ujar tim kuasa hukum dari Peradi, Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesaksian palsu yang disampaikan Aep dan Dede, menurut Roely adalah tentang keduanya melihat 5 orang terpidana berada di depan SMPN 11 Cirebon pada 27 Agustus 2017 malam. “Faktanya mereka tidak ada disana,” ucapnya. 

Roely dan tim sudah bertanya kepada penduduk yang tinggal di sekitar SMPN 11 Cirebon, tidak ada yang mendengar suara keributan. “Inikan berarti keterangannya diadakan,” jelas dia. 

Kejanggalan kesaksian Aep dan Dede dalam kasus Vina Cirebon ini, berdasarkan hasil temuan tim Peradi, seluruh saksi melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa disertakan sumpah, sedangkan Aep dan Dede di BAP dibawah sumpah. “Tapi marilah nanti bagaimana penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian,” tutur Roely. 

Untuk memperkuat bukti, tim Peradi juga telah menghubungi lebih dari 10 saksi yang nanti dihadirkan jika ada pemeriksaan lebih lanjut. “Buat saksinya siapa aja mohon maaf itu termasuk materi jadi tidak bisa kami sebut,” ucap Roely yang merupakan tim Peradi. 

Pengacara 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melapor ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, di Polres Cirebon pada 2016 silam. 

Laporan ini tertuang dengan nomor STTL/227/VII/2024/Bareskrim, tentang peristiwa tindak pidana memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada 2 September 2016 hingga 23 November 2016. 

“Dari kesaksian Aep inilah yang membuat mereka masuk penjara, dan kesaksiannya apakah benar atau palsu,” kata Perwakilan Peradi, Jutek Bongso, saat ditemui di Bereskrim Mabes Polri, Rabu, 10 Juli 2024. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus