Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskim Polri telah memanggil para pihak terkait dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi sudah berjalan," ujar Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ahmad Sulaiman, Sabtu, 13 Juli kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan PJUTS yang dimenangkan oleh PT Lembaga Elektronika Nasional Industri (PT LEN) pada 2020 lalu. Hal ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa.
Sebelumnya, penyidik Bareskim menggeledah kantor Ditjen EBTKE pada Kamis, 4 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan selama 12 jam dari pukul 9.30 hingga 20.44 WIB
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, personal computer (PC), hingga gawai.
Dikutip dari Antara, Arief mengatakan proses penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti untuk penetapan tersangka. Menurut dia, penggeledahan dilakukan karena para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik. Sehingga penyidik sempat mendapat hambatan untuk mendapatkan dokumen yang mau diakses.
Proyek nasional tersebut berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Dengan nilai kontrak Rp108 miliar. Dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp64 miliar.
Berdasarkan penelusuran di laman Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan. Hal ini guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Dengan adanya pemasangan PJUTS, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan.
Sebelumnya Tempo telah beberapa kali mencoba menghubungi sekretaris perusahaan PT LEN Industri, Irlan Budiman, untuk meminta konfirmasi. Namun, ia tidak memberi balasan.