Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pertamanan DKI

Penggeledahan ini terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018

20 Januari 2022 | 21.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sore ini. Penggeledahan tersebut menindaklanjuti kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar dalam keterangannya, Kamis, 20 Januari 2022.

Qohar mengatakan dalam penggeladahan itu tim penyidik menyita sejumlah dokomen dan alat elektronik. Seluruh barang sitaan itu diduga berhubungan dengan perkara korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. “Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Qohar.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa bakal melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka.

Qohar menjelaskan kasus ini berawal saat anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Qohar mengatakan anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun dalam pelaksanaannya, pihak Kejati DKI menemukan dugaan harga yang terlalu mahal dibayarkan. Sehingga hal ini merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

Kemahalan harga tersebut, lanjut Qohar, disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenisnya yang ditawarkan untuk dijual oleh pemilik lahan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

"Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata Qohar.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung sebagai tindak lanjut instruksi atau perintah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin beberapa waktu yang lalu terkait pemberantasan mafia tanah.

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus