Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim kuasa hukum Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan buka suara soal dugaan malpraktik terhadap Yuliantika. Muhammad Joni selaku kuasa hukum RS Buah Hati menyatakan Yuliantika memang pernah mendapat penangan medis di rumah sakit ibu dan anak tersebut.
Namun Joni membantah tim dokter telah memberikan 12 kali suntikan anestesi saat melakukan bedah cesar terhadap Yuliantika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jonim, kasus ini terjadi pada tahun 2020. "Ini perkara lama di tahun 2020, dan telah ada dua putusan hukumnya," ungkap Joni pada TEMPO, Kamis 26 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Joni berdasarkan amar putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terbit amar putusan yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang.
"Tidak benar info beredar adanya 12 (duabelas) kali suntikan Anestesi Spinal kepada pasien Yuliantika. Putusan MKDKI atas pengaduan Yuliantika sudah final dan bersifat mengikat yang musti dihormati semua pihak," ujarnya.
Yuliantika lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk perkara itu, Joni mengklaim sudah ada putusan PN Tangerang No. 1324/Pdt.G/2021/PN Tng.
"Dalam putusan itu gugatan penggugat Yuliantika tidak dapat diterima. Benar Yuliantika pernah menjadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat, pada 18 Februari 2020. Berdasarkan fakta persidangan kelumpuhan itu bukanlah dikarenakan suntikan Anestesi Spinal," kata Joni.
Joni mengatakan RS Buah Hati Ciputat sejak awal kejadian bertanggungjawab dan aktif memberikan perawatan bagi pasien Yuliantika ke RS rujukan.
"Kita sudah membawa yang bersangkutan ke RSCM, jadi jika memang mau meminta resume medis maka ke RSCM," tegasnya.
Kasus dugaan malpraktik ini bermula saat Yuliantika hendak melahirkan di RS Buah Hati Ciputat. Usai operasi caesar, Yuliantika mendadak lumpuh dan tak bisa menggerakkan tubuh bagian bawahnya.
Baca juga: Yuliantika, Warga Ciputat Tiga Tahun Lumpuh Karena Malpraktik Saat Melahirkan
Selanjutnya kuasa hukum Yuliantika akan kembali menggugat...
Kuasa Hukum Yuliantika, Sri Suparyati Klaim Bakal Kembali Menggugat
Menyikapi pernyataan kuasa hukum RS Buah Hati, pengacara Yuliantika, Sri Suparyati, akan kembali mengajukan gugatan terhadap rumah sakit itu. Dia mengatakan Lokataru memang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun gugatan tersebut belum sampai membahas tentang materil.
"Belum ada pembahasan kenapa kok ibu Yuliantika itu sampai lumpuh setelah proses cesar gitu. Jadi pengadilan itu belum sampai membahas ke level itu karena masih membahas yang formil soal surat kuasa itu kan belum ngebahas soal materil, makanya gugatanya itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau cacat formil," kata Sri.
Atas putusan NO tersebut Lokataru akan kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap RS Buah Hati.
"Majelis Hakim belum masuk dalam pembahasan materinya jadi memang kami punya peluang untuk menggugat lagi," jelasnya.
Bahkan, tambah Sri, dalam putusan sidang etik yang dilakukan MKDI jelas menyebut jika dokter yang menangani kliennya tersebut melanggar etik dan dikenakan sanksi administrasi.
"Jadi karena pengadilanya belum membahas materi permasalahanya jadi tidak bisa dibilang bahwa ibu Yuliantika itu kalah dalam kasusnya sudah closing," ujarnya.
Sri menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan malpraktik ini. "Rumah Sakit Buah Hati Ciputat bertanggung jawab sampai hari ini," kata Sri.
MUHAMMAD IQBAL
Baca juga: Diduga Jadi Korban Malpraktik, Yuliantika Selalu Ditolak Rumah Sakit di Tangsel