Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dugaan Pemalsuan Data Pemilih, Kuasa Hukum Eks PPLN Kuala Lumpur Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Kuasa hukum eks PPLN Kuala Lumpur menghormati sikap hakim yang menolak nota keberatan terdakwa. Meski demikian, dirinya tetap tidak bisa menerima.

15 Maret 2024 | 06.32 WIB

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Perbesar
Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kedua terdakwa itu adalah anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Aprijon sebagai terdakwa empat dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai terdakwa tujuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aprijon, Emil Salim, menghormati putusan majelis yang menolak nota keberatannya. Meski demikian, dirinya tetap tidak bisa menerima.

“Sifatnya tidak dapat menerima,” kata Emil di PN Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 14 Februari 2024. 

Emil berpendapat, surat dakwaan yang dikeluarkan jaksa tidak cocok antara tanggal pemberian dan penetapan. Dia menyebut surat dakwaan itu dilimpahkan tanggal 8, tapi dalam surat tertanggal 10. 

“Itu cacat hukum,” kata Emil. 

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.

Sebelumnya, kuasa hukum Aprijon, Emil Salim, dan Masduki, Akbar Hidayatullah menyampaikan nota keberatan yang pada pokoknya mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Keduanya juga kompak menyatakan surat dakwaan kedaluwarsa.

“Laporan yang dibuat oleh Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu telah kedaluwarsa karena melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi,” kata kuasa hukum terdakwa Aprijon, Emil Salim, dalam persidangan.

Emil menyebutkan penyidikan perkara yang menjerat kliennya itu bermula dari temuan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur pada 22 Januari lalu. Temuan tersebut baru diteruskan ke penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu setelah 28 hari atau pada 19 Februari 2024.

Tujuh orang terdakwa yang merupakan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus