Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam

20 April 2024 | 09.45 WIB

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rosdeni Arifin, 64 tahun, ibu dari Anandira Puspita mengungkapkan alasannya tak memenuhi panggilan Polres Denpasar. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus UU ITE yang menjerat anaknya usai membongkar dugaan perselingkuhan menantunya, Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rosdeni menuturkan dia tidak mengerti alasan kepolisian turut memeriksanya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu. Dia mengaku tak pernah menyetujui atau menandatangani apa pun dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rosdeni mengaku tak pernah berhubungan dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini, kecuali dengan anaknya. “Saya tidak tahu kenapa saya diikutsertakan, sedangkan tidak pernah ikut campur dalam masalah posting-memposting,” ujar dia saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Selain itu, Rosdeni menuturkan profesinya sebagai dokter spesialis mata tak memungkinkan dia memenuhi panggilan secara mendadak. Surat panggilan baru diterimanya pada Rabu siang, 17 April 2024. “Saya punya tanggung jawab terhadap pasien saya,” kata Rosdeni.

Sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dia mengatakan masih harus mengontrol pasiennya usai menjalni operasi. Tidak bisa dilempar ke dokter lain, kata dia.

Tak hanya itu, Rosdeni mengaku bekerja di rumah sakit yang 99 persen pasiennya merupakan pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dia mengatakan bertanggung jawab untuk mengontrol rawat jalan dan pasiennya yang sudah terjadwal operasi satu hingga dua pekan mendatang. Tiba-tiba saya harus dipanggil dan memenuhi panggilan, itu sulit sekali,” kata dia.

 

Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

 

Polda Bali menyatakan penetapan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Letnan Satu Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan istri dari dokter TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

Ia menuturkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan Polres Denpasar.

Polres Denpasar menahan Anandira berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh bahwa dia bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik BA, serta screenshot percakapan WhatsApp antara Anandira dan BA.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus