Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dituntut 5 tahun penjara.

21 Februari 2019 | 19.37 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (kanan) bersiap saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Januari 2019. ANTARA
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (kanan) bersiap saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Januari 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Billy dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang suap kepada pejabat negara.

“Terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua  Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta,” ujar jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.

Dalam uraian surat tuntutan, Billy terbukti turut serta memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat negara terkait perizinan Meikarta. Jaksa membuktikan hal tersebut berdasarkan sejumlah bukti berupa percakapan teks dan lisan antara Billy dengan terdakwa yang lain. Selain itu, KPK mencatat sejumlah pertemuan antara Billy dengan para terdakwa lainnya untuk membicarakan proyek Meikarta.

“Bahwa unsur memberi sesuatu kepada pejabat dan penyelenggara negara terbukti,” ujar jaksa.

Jaksa menuntut pegawai Lippo Karawaci ini dengan tuntutan maksimal sesuai dengan dakwaan. Hal tersebut dilakukan atas pertimbangan jaksa yang menilai Billy merupakan residivis kasus tindak pidana korupsi dan saat di persidangan bekas pimpinan RS Siloam ini tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum pada kasus suap KPPU, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ucap jaksa.

Selain Billy, pada sidang tersebut, jaksa pun menuntut tiga terdakwa lainnya. Yakni Henry P. Jasmen selama 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara. Ketiganya dituntut sesuai dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Billy Sindoro dan ketiga terdakwa suap Meikarta tersebut didakwa telah menyuap Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan pejabat di Kabupaten Bekasi juga Pemprov Jabar. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus