Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai ke pihak Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK juga belum bisa memastikan apakah akan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti secara teknis proses penyidikan berjalan kan ada melengkapi proses administrasi penyidikan. Tentu penting melengkapi alat bukti untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengiriman SPDP kepada Eddy Hiariej, Jumat, 10 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, Ali menyatakan KPK belum memastikan apakah akan melakukan pencegahan terhadap Eddy atau tidak.
“Itu kebutuhan proses penyidikan, dan pasti akan kami sampaikan pada saatnya ketika memang kami publikasikan ada pencegahan pada pihak-pihak yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali.
Sementara saat ini, menurut Ali, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk kemudian dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dia menyatakan KPK tak ingin sembrono dengan tak memperhatikan aspek formil, aspek materil dari perkara Wamenkumham itu.
Pihak Eddy Hiariej mengaku belum tahu statusnya sebagai tersangka
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus, Erif Faturahman, mengatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Eddy, menurut dia, juga belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi status Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta menyatakan telah menandatangani surat penetapan tersangka tersebut.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023.
Dalam laporannya, Sugeng menyebut Eddy memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy disebut menerima suap Rp 7 miliar dari pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Selain Eddy Hiariej, Alexander Marwata juga menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini.
“Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex.