Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.

17 April 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Eks ajudan atau aide-de-camp (ADC) SYL, Panji Harjanto hadir sebagai saksi. Dalam persidangan, Panji mengatakan bahwa bekas atasannya itu segera menghubungi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat rumah dinasnya digeledah penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah dinas yang dimaksud Panji berlokasi di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Rumah itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023. "Bapak (SYL) WhatsApp (WA) Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata Panji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya Hakim Ketua soal isi pesan Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri, Panji mengaku tidak mengetahui lantaran pesan tersebut langsung dihapus. Tidak hanya itu, Panji pun mengaku mengetahui penggeledahan rumah dinas tersebut dari penjaga rumah bernama Ubaidillah dan segera menyampaikannya kepada Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan dilakukan pada saat SYL berangkat ke Spanyol.

Panji Harjanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK pada sidang hari ini. Saksi lain yang hadir, yaitu Prof Imam Mujahidin Fahmid (staf khusus saat SYL menjadi Menteri Pertanian); eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Momon Rusmono; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Maman Suherman.

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus