Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin hari ini mulai menghirup udara bebas. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah menjalani hukuman karena kasus korupsi kedua yang dia lakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Kebebasan Rachmat Yasin itu diberikan setelah dia menjalani hukuman atas kasus korupsinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bogor," kata Elly di Bandung, Selasa, 2 Agustus 2022.
Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021. Dia menjalani hukuman atas kasus korupsi kedua yang menjeratnya.
Kasus kedua itu adalah gratifikasi. Dia divonis bersalah karena menerima gratifikasi dari SKPD di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan total Rp 8,9 miliar. Gratifikasi didapat untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Atas kasus tersebut, kakak dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu divonis selama dua tahun delapan bulan dengan dikurani selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya, Rachmat Yasin juga mendekam di penjara karena terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 2014.
Dalam pengadilan Rachmat terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.