Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

18 Oktober 2021 | 17.16 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan main perkara Stepanus Robin Pattuju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rita Widyasari mengatakan permintaan itu datang dari seseorang bernama Kris yang mengaku sebagai teman Azis Syamsuddin. "Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang, jangan bawa beliau," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Rita juga diminta Azis mengklaim sejumlah uang yang diberikan Azis kepada Maskur Husain, pengacara yang dibawa Robin untuk mengurus perkara Rita Widyasari. Azis disebut mentransfer uang Rp 200 juta dalam bentuk dolar kepada Maskur, namun Rita diminta untuk mengakui uang tersebut darinya.

Jaksa menanyakan tujuan pemberian uang tersebut. Rita menjawab bahwa Azis meminta Rita menganggap uang itu merupakan lawyer fee.

"Apakah Pak Azis menyampaikan, 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda'. Benar?" tanya jaksa sambil membacakan berita acara pemeriksaan.

Masih dalam BAP, jaksa menyampaikan keterangan Rita bahwa jumlah uang yang dicairkan Robin Pattuju sejumlah Rp 8 miliar. Jaksa pun mengkonfirmasi apa benar Azis memberikan Rp 8 miliar kepada Robin.

"Saya enggak tahu," kata Rita.

Jaksa kembali bertanya, "Yang disampaikan ada seperti itu?"

"Iya, benar."

"Pak Azis menyampaikan, ya legal itu kan dianggap lawyer fee. Seperti itu ada?" tanya jaksa.

"Ada, dari awal memang niatnya lawyer fee," ujar Rita.

Rita Widyasari terlibat dalam kasus dugaan main perkara Stepanus Robin. Ia mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

Suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus