Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Direktur Jenderal di Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Pembacaan ini terkait dengan kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah 2021. Sidang Ardian bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya. Disusun tentu berdasarkan fakta hukum persidangan," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada, Kamis 15 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut ia menuturkan, alasan yang memberatkan dan meringankan juga telah dipertimbangkan. Dalam pasal yang disampaikan, kata Ali, juga sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa.
Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Dirjen Mendagri itu untuk pergi ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan karena penyidik dan penyelidik membutuhkan informasi yang diketahui oleh eks dirjen tersebut. Sehingga, pencegahan juga dilakukan untuk memudahkan pemanggilan.
Dalam perkara suap dana PEN, KPK telah menyeret 3 orang menjadi tersangka. Di antaranya Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur.
KPK menduga Andi Merya memberikan suap kepada Ardian dan Syukur sebanyak Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian Noervianto menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca: Adik Bupati Muna Segera Disidangkan dalam Kasus Suap Dana PEN