Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mulai disidangkan di pengadilan. Diusut oleh KPK, persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate Maluku Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Rabu, 15 Mei 2024 membacakan dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur yang jumlahnyy mencapai Rp100 miliar lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat. Uang suap itu diterima melalui transfer maupun secara tunai.
Abdul Gani Kasuba disebut menggunakan 27 rekening untuk menerima uang gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.
Jaksa merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
Uang gratifikasi itu terkait dengan fee proyek infrastruktur di Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen, agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU menyampaikan jumlah uang yang mengalir ke 27 rekening jumlahnya mencapai Rp87 miliar, yang dipegang atau dikuasai oleh ajudannya yakni Ramadhan Ibrahim. Abdul Gani Kasuba juga menerima uang cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.
Transfer uang ke 27 rekening itu dilakukan secara bertahap. Jika dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat.
Penyidik KPK menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.
Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan Abdul Gani Kasuba 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Abdul Gani Kasuba ditutup Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon meminta agar JPU KPK menghadirkan pemilik rekening dan para saksi yang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerimaan lainnya.
Eks Gubernur Maluku Utara itu dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.