Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

1 April 2024 | 20.01 WIB

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Perbesar
Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8.652.710.400 dalam pengadaan barang berupa alat-alat di Basarnas. Duit pelicin itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Oditur Laksamana Madya TNI, Wensuslaus Kapo, menyatakan uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Direktur PT Intertekno Grafiksa Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan agar dipercaya mengerjakan proyek-proyek Basarnas. "Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas," kata Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Oditur, Henri Alfiandi setidaknya menerima suap dari Roni Aidil untuk lima proyek sepanjang menjanat Kabasarnas pada 2021–2023, yaitu peningkatan kemampuan jangkauan ROV, pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment sebanyak dua kali, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha. Dari Mulusandi, menurut Oditur, Henri menerima tiga kali suap untuk proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2021, 2022, dan 2023.

Untuk mengurus Dana Komando, Oditur mengatakan Henri Alfiandi dibantu oleh Letnan Kolonel Adm. Afri Budi Cahyanto. Henri juga memerintahkan Afri mengirimkan Dana Komando itu kepada sejumlah kolega. Mereka yaitu Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, dan Retri Koesuma. "Sesuai jumlah nominal yang terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi," kata Oditur.

Oditur berpendapat, Henri dan Afri telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. "Agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi lI Jakarta," kata Oditur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus