Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Serahkan Urusan Bisnis dan Investasi ke Sia Leng Salem

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan soal bisnis dan investasi milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

1 Maret 2024 | 16.45 WIB

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan pada Jumat, 7 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada sidang hari ini, Hakim Ketua Djuyamto mempertanyakan soal investasi dan pembayaran pajak dari perusahaan milik Andhi. "Saya tanya, untuk mengetahui perusahaan yang Saudara tanam investasi itu, dalam keadaan untung atau rugi, Saudara dari mana tahunya?" katanya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua mempertanyakan sumber keuntungan dari investasi yang dilakukan Andhi. Namun, jawaban yang diberikan Andhi memunculkan keheranan Hakim Ketua. "Saudara sendiri selaku investor supaya mengetahui oh untungnya sekian, besarnya sekian, dari mana Saudara tahu?" ujarnya.

Di persidangan, Andhi menjawab bahwa dirinya mengetahui keuntungan yang didapatnya dari Sia Leng Salem. "Saya mempercayai Saudara Sia Leng Salem saja yang diberikan itu. Saya sudah percaya pada Saudara Sia Leng Salem. Apalagi waktu sudah kembali modal saya berpikir ya udah," katanya.

Mendengar jawaban Andhi, Hakim Ketua pun merasa lucu dan aneh. Sebab, tidak adanya pembukuan hasil investasi perusahaan melainkan berdasarkan rasa percaya. "Kan sangat aneh dan lucu kalau Saudara mengatakan seperti itu, apalagi Saudara kan bukan orang biasa," kata Hakim Ketua.

Selain soal hasil investasi, Hakim Ketua mempertanyakan soal pembayaran pajak atas pendapatan yang diperoleh Andhi bersama Sia Leng Salem. "Perusahaan enggak pernah rugi itu kan luar biasa, pajaknya bagaimana, yang ngurus siapa pajak?" ucapnya.

Andhi Pramono merespons pertanyaan Hakim Ketua bahwa dirinya belum membayar pajak. "Pajaknya belum saya bayarkan, Yang Mulia," katanya.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua pun mengingatkan Andhi untuk menjawab pertanyaan dengan jujur.

Setelah itu, Andhi Pramono berkata bahwa pajak hasil usahanya dibayarkan melalui tax amnesty pada 2016. "Atas semua hasil usaha yang dari Pak Sia Leng Salem itu sudah dibayarakan atau diperhitungkan pajaknya lewat tax amnesty tahun 2016, Yang Mulia," kata dia.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus