Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana Boeing.

31 Januari 2023 | 17.23 WIB

Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan selama 4 tahun penjara kepada eks Ketua Dewan Pembina Yayasa Aksi Cepat Tanggap atau ACT Novariyadi Imam Akbari. Jaksa menyebut Novariyadi bersalah dalam kasus penyelewengan dana donasi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menjerat Novariyadi dengan pasal 374 jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana atas penyelewangan donasi keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUH Pidana, dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Novariyadi disebut melakukan penggelapan dana Boeing bersama dengan tiga terdakwa lainnya yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, eks Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Adapun ketiga eks petinggi ACT tersebut telah menjalani sidang vonis pada pekan lalu. Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara, Ibnu Khajar dan Hariyana masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada Selasa, 7 Februari 2023. “Pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa sendiri  dibacakan pada selasa, 7 Februari ya," kata Hakim.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus