Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong Didakwa Gunakan Gelar Palsu, Ini Aturan yang Dilanggar

Mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong diseret ke pengadilan diduga menggunakan gelar palsu. Bagaimana aturan yang dilanggarnya?

23 Juni 2024 | 17.01 WIB

Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong (duduk-kanan) didampingi sejumlah pengurus menujukkan surat rekomendasi untuk Azrul Ananda sebagai bakal calon wakil Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Sabtu 25 Juli 2020. ANTARA/ Hanif Nashrullah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong (duduk-kanan) didampingi sejumlah pengurus menujukkan surat rekomendasi untuk Azrul Ananda sebagai bakal calon wakil Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Sabtu 25 Juli 2020. ANTARA/ Hanif Nashrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Robert Simangunsong didakwa lantaran menggunakan gelar akademik palsu. Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat Surabaya ini diduga memalsukan gelar Magister Hukum atau S2. Dakwaan terhadap eks Ketua NasDem Surabaya itu dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemalsuan gelar oleh eks Ketua DPD Partai NasDem ini dilakukan ketika menangani kasus di Surabaya sebagai pengacara. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong mengajukan surat pengunduran dari jabatannya pada 7 Februari 2023 setelah sebelumnya mendapat mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus DPD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data dalam simira.kejati-jatim.go.id, Robert Simangunsong telah melanggar perkara jenis Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) B/204/XI/RES.2.4/2023 Ditreskrimsus. Ia menjalani penyidikan dengan hakim Rakhmad Hari Basuki yang waktu SPDP sudah dimulai sejak 14 November 2023. Kasus pemalsuan gelar Robert ini juga sudah naik ke tahap II untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Pemalsuan Gelar

Pemalsuan gelar ata gelar palsu akademik yang dilakukan oleh Robert merupakan kejahatan atau tindak pidana dalam bagian kejahatan pemalsuan surat. Pasalnya, gelar palsu berkaitan dengan ijazah palsu yang termasuk surat sehingga menimbulkan pengakuan atau hak atas gelar akademik.

Tindak pidana pemalsuan ini tergolong kejahatan penipuan, jika seseorang memberikan gambaran tentang keadaan atas surat seakan-akan asli atau kebenarannya tidak sah adalah miliknya. Dengan dasar ini, orang lain memercayai keadaan yang digambarkan atas surat tersebut adalah benar, seperti tertulis dalam ejurnal.darmaagung.ac.id.

Aturan Pemalsuan Gelar

Pada kasus Robert Simangunsong, lembaga hukum telah menyatakan ia melanggar Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat (7) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada aturan hukum ini, gelar akademik, vokasi, atau profesi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, vokasi, atau profesi tersebut. Seseorang tidak berhak mendapatkan gelar tersebut, jika tidak menjadi lulusan dari perguruan tinggi.

Mengacu jdih.mahkamahagung.go.id, bunyi aturan pelarangan menggunakan gelar akademik yang juga dilanggar oleh Robert diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 dengan bunyi sebagai berikut:

“Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.”

Masih berdasarkan aturan sama, seseorang yang melanggar ketentuan hukum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 93. Adapun, sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, pemalsuan gelar akademik yang menyeret mantan politisi NasDem ini juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada aturan ini, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti palsu akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus