Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Komisioner KPK Minta Proses Hukum Kasus Novel Diulangi Lagi

Eks komisioner KPK Busyro Muqodas berkata, dengan vonis bebas pada terdakwa, maka proses hukum terhadap kasus Novel akan diulang dari awal.

19 Juni 2020 | 17.14 WIB

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Perbesar
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Busyro Muqoddas berharap majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Busyro mengharapkan, dengan vonis bebas, maka proses hukum terhadap Novel akan diulang dari awal.

"Mudah-mudahan hakim memutus bebas, agar dilakukan penyelidikan ulang. Di penyelidikan ulang ini kita gedor Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen," kata Busyro dalam diskusi daring bersama Indonesian Corruption Watch, Jumat, 19 Juni 2020.

Menurut Busyro, otoritas tertinggi untuk membongkar kasus Novel ada di tangan presiden. Hal serupa disampaikan oleh kawan satu angkatan Busyro di KPK, Abraham Samad. Abraham menyebut presiden harus mengarahkan penegakkan hukum di kasus Novel, karena saat ini sudah menyimpang jauh.

Menurutnya, keterlibatan presiden ini tidak boleh serta-merta diartikan sebagai intervensi. "Kewenangan drive itu ada pada kekuasaan, dan harus segera dilakukan presiden. Karena kalau tidak mengarahkan penegakkan hukum ini jadi benar, maka negara atau pemerintah nanti akan dianggap melakukan pembiaran hukum yang manipuatif," tuturnya.

Abraham menambahkan, pimpinan KPK saat ini pun berkewajiban untuk mempersoalkan kasus ini ke pemerintah. Agar pemerintah mendorong untuk melakukan proses hukum baru, dan membongkar seluruh pelaku dalam kasus penyiraman Novel ini.

Abraham pesimistis aktor intelektual dapat ditemukan apabila melanjutkan proses yang saat ini tengah berjalan. "Proses hukum yang sekarang tidak mungkin kita bisa menemukan aktor intelektual," ujar Abraham.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus