Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik KPK soal 5 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus suap Harun Masiku.

30 Juli 2024 | 21.05 WIB

Mantan komisioner KPU periode 2017 - 2022, Wahyu Setiawan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Wahyu Setiawan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan komisioner KPU periode 2017 - 2022, Wahyu Setiawan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Wahyu Setiawan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024. Komisioner KPU periode 2017-2022 ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku alias HM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Wahyu Setiawan (diperiksa) masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa juga membenarkan soal tim penyidik yang mendalami soal dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku. “Ya itu masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata dia. 

Namun, Tessa tidak menjelaskan lebih detail soal keterangan Wahyu tentang Harun Masiku. Dia menyebut, materi pemeriksaan tidak dibuka oleh penyidik KPK. “Jadi saya masih belum bisa meng-update,” tuturnya. 

Perihal 5 orang yang dicegah ke luar negeri, KPK belum mengeluarkan sprindik obstruction of justice. “Jadi semua pemeriksaannya, masih kerangkanya surat perintah penyidikan, suap, dan gratifikasi dengan kapasitas tersangka Harun Masiku,” kata dia.

Tessa juga belum bisa menyampaikan isinya karena tim penyidik masih berproses.

Kemarin, Wahyu diperiksa selama kurang lebih 6 jam. Di depan pintu lobby gedung KPK, Wahyu mengatakan dirinya dipanggil penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk menjadi saksi tersangka Harun Masiku.

Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. “Kurang lebih 15 (pertanyaan). Nanti ditanyakan ke penyidik,” kata dia usai pemeriksaan.

Salah satu pertanyaan penyidik adalah soal informasi lima orang yang telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku. “Antara lain (soal itu),” tuturnya.

Dia mengaku tidak mengenal kelima orang itu. “Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak,” kata dia. Wahyu menyebut, dirinya tidak mengenal staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. 

Wahyu juga tidak mengetahui soal kepentingan pencegahan lima orang ke luar negeri oleh KPK. “Saya tidak tahu (alasannya). Tadi materinya tidak seperti itu. saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan kepada penyidik. Mungkin bisa tanya penyidik langsung,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Tessa baru mengeluarkan inisial dari para pihak yang dicegah KPK, belum menjelaskan secara rinci nama kelima orang tersebut. "Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB," kata Tessa. 

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus