Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penuhi panggilan KPK. Wahyu dipanggil dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

28 Desember 2023 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan KPK, pada Kamis 28 Desember 2023. Wahyu dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu datang seorang diri ke KPK. Dengan menggunakan kemeja biru, Wahyu tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia merupakan terpidana kasus yang melibatkan Harun Masiku. Namun, dia sudah bebas bersyarat 6 Oktober 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumenlah. Saya sudah bebas bersyarat 6 Oktober," kata Wahyu, Kamis 28 Desember 2023. 

Wahyu pun berharap KPK bisa segera menangkap politikus PDIP tersebut yang telah buron selama 3 tahun. "Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," katanya. 

Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT pada 8 Januari 2020 silam. Saat itu dia diisukan kabur ke luar negeri. 

Penelusuran Tempo mengungkap Harun Masiku memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari. Namun Harun hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence. 

Paginya, Rabu, 8 Januari, pegawai hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menggeret satu koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, koruptor itu tak di luar negeri. Tetapi temuan Tempo getol dibantah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun akhirnya mereka mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak. KPK lantas memasukkan kader PDIP sebagai daftar buronan pada 29 Januari. 

Kasus korupsi ini bermula ketika calon legislator atau caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia. 

Namun PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai yakni Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. Untuk memuluskannya, kader banteng itu melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, besel telah dicairkan. Setelah memastikan aliran uang, Komisi Pemberantasan Korupsi bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 8 Januari 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus